Rabu, 12 Februari 2014
Pengedar Dadah Dihukum Pancung
7 Nov 2013
Riyadh - Otoriti Arab Saudi menghukum pancung seorang lelaki Pakistan hari ini. Lelaki itu dihukum mati di Wilayah Qatif setelah dinyatakan bersalah atas penyeludupan dadah.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dikutip portal berita resmi Saudi, SPA dan dikutip AFP, Rabu (6/11/2013), lelaki bernama Jaafar Ghulam Ali itu ditangkap ketika dia menyeludupkan sejumlah besar heroin.
Tidak disebutkan bila penangkapan warga Pakistan itu terjadi.
Menurut penghitungan AFP, sejauh ini sudah 71 pesalah mati yang dipenggal di Saudi sepanjang tahun ini.
Pada tahun 2012, menurut angka resmi pemerintah Saudi, kerajaan muslim konservatif itu telah melakukan 76 eksekusi mati.
Kerajaan Saudi menjatuhkan hukuman mengikut undang-undang syariat Islam yang ketat. Berbagai tindak jenayah seperti pemerkosaan, pembunuhan, rompakan bersenjata, murtad dan penyeludupan dadah boleh dikenakan hukuman mati.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dikutip portal berita resmi Saudi, SPA dan dikutip AFP, Rabu (6/11/2013), lelaki bernama Jaafar Ghulam Ali itu ditangkap ketika dia menyeludupkan sejumlah besar heroin.
Tidak disebutkan bila penangkapan warga Pakistan itu terjadi.
Menurut penghitungan AFP, sejauh ini sudah 71 pesalah mati yang dipenggal di Saudi sepanjang tahun ini.
Pada tahun 2012, menurut angka resmi pemerintah Saudi, kerajaan muslim konservatif itu telah melakukan 76 eksekusi mati.
Kerajaan Saudi menjatuhkan hukuman mengikut undang-undang syariat Islam yang ketat. Berbagai tindak jenayah seperti pemerkosaan, pembunuhan, rompakan bersenjata, murtad dan penyeludupan dadah boleh dikenakan hukuman mati.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar