Rabu, 18 Desember 2013
Dilarang Pakai Seluar Melorot bawah pinggang di Pantai
BBC
Pelanggaran akan dikenakan denda 25 sampai 100 dollar AS.
Kota New Jersey, AS, melarang pengunjung pantai untuk mengenakan seluar jeans atau celana pendek yang terlalu melorot di pantai tersebut.
Larangan tersebut dilakukan setelah menyusul banyaknya keluhan pelancung di Wildwood, New Jersey. Pengunjung pantai tampaknya merasa rimas melihat orang-orang mempertontonkan punggung dan seluar dalamnya, kata Datuk Bandarnya, Wildwood Ernest Troiano.
Peraturan tersebut melarang seluar untuk melorot lebih dari 3 inci atau 7.6 cm di bawah pinggul di pantai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, orang juga akan diminta untuk mengenakan sepatu dan kemeja di pantai.
Kelompok kebebasan awam mengatakan larangan tersebut inkonstitusional dan akan menjadi bumerang jika ditentang di mahkamah.
Wildwood bersama sejumlah masyarakat kecil di AS lainnya telah berjuang untuk melawan pemakaian seluar yang terlalu melorot.
Datuk Bandar Troiano mengatakan, "Bila anda memiliki keluarga yang baik yang menelepon anda dan berkata, Saya sudah datang di sini sejak 20, 30, 40 tahun lalu dan saya tidak akan lagi datang kerana saya tidak tidak dapat membiarkan anak atau orang tua atau kakek-nenek saya untuk melihat beberapa anak muda berjalan menyusuri pantai dengan mempertontonkan punggung mereka. Anda harus melakukan sesuatu."
Dari Penjara
Berdasarkan hukum baru, siapa pun yang melanggar aturan akan didenda 25 - 100 dollar AS untuk pertama kali, dan 200 dollar untuk pelanggaran berulang, atau mungkin harus menjalani 40 jam kerja layanan masyarakat.
Tapi pemerintah telah menganjurkan polis mungkin akan mengeluarkan peringatan keras kepada pelanggar pertama kali.
Sebelumnya, kostum renang juga sudah dilarang.
Tren seluar melorot yang popular diyakini berasal di penjara AS, di mana tahanan tidak diperbolehkan untuk memakai tali pinggang. Tapi gaya tersebut kemudian diadopsi oleh artis hip-hop dan umumnya dilakukan oleh anak muda.
Sumber : BBC Indonesia
Editor : Egidius Patnistik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar